Welcome to My Blog. Semoga Bermanfaat :)(Akuntansi | Al-Catraz | Hobby | Opini | Other Story)

3 September 2013

Agenda Dibalik Kampanye Anti Rokok

Opini 
"Ada Paus Di Balik Batu"

PP No. 109 Tahun 2012 Dan Kampanye Anti Rokok

    
   
   Bulan Januari 2013 pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan PP No. 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. PP dengan 65 pasal tersebut mengatur semua aktifitas yang berkaitan dengan rokok atau produk tembakau seperti distribusi, peredaran, penggunaan, pemasaran dan lain-lain. Pengesahan peraturan itu menjadi suatu gebrakan besar bagi komunitas anti rokok untuk mengguncang industri rokok di Indonesia. Pasalnya sekarang banyak sekali komunitas yang menentang keberadaan produk yang menyumbang pendapatan negara lebih dari 50 triliun ini. Ya, walaupun baru-baru ini Kemenkes memberitahukan bahwa pengeluaran Negara akibat rokok lebih dari 200 triliun tanpa ada pos biaya apa saja yang dikeluarkan secara rinci. Lalu apa yang menjadikan PP No. 109 ini berbahaya bagi industri rokok? 
     Hal yang paling ditonjolkan dalam peraturan ini ialah bagaimana pemerintah dapat menekan konsumsi rokok oleh masyarakat sehingga berdampak pada jumlah rokok yang beredar. Peraturan ini mengatur kriteria pemasaran produk rokok baik merk impor maupun merk lokal. Peraturan tentang kemasan menjadi hal yang paling banyak disoroti oleh para pelaku industri rokok. Pada kemasan produk rokok tidak akan dibolehkan lagi mencantumkan tagline yang bersifat promotif pada merk rokok seperti "Mild" "Rich Flavour" "Premium" atau kata-kata sejenis lainnya. Produk kemasan rokok juga harus mencantumkan gambar peringatan "bahaya merokok" didalamnya selain peringatan berupa tulisan yang sudah kita kenal sebelumnya. Kemasan rokok juga harus mencantumkan kata-kata "tidak ada batas aman” dan “mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”. 
     Iklan rokok pun diatur secara ketat dalam peraturan ini yakni salah satunya adalah iklan rokok tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak, atau halaman depan surat kabar.   Iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Iklan di media luar raung untuk produk rokok juga tidak boleh diletakkan dijalan-jalan protokol. Promosi produk tembakau atau rokok juga diatur ketat disini yaitu larangan berupa tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, hadiah produk tembakau, atau produk lainnya yang dikaitkan dengan produk tembakau, tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan atau mensponsori kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Cakupan dari kawasan tanpa rokokpun semakin meluas meliputi taman bermain anak-anak, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, tempat belajar  mengajar, tempat kerja dan tempat umum lainnya. 
     Peraturan ketat ini seakan-akan mendikte masyarakat untuk menjauhi rokok sejauh mungkin dengan pencitraan produk rokok adalah produk yang bisa membuat mati seketika. Setelah banyak membaca jurnal buku maupun artikel dari berbagai sumber saya berpikir bahwa ada sisi lain selain upaya menyehatkan dari pengesahan PP No.109 tahun 2012 ini. Ada sebuah usaha untuk mematikan industri rokok dalam negeri yaitu kretek oleh penguasa industri rokok luar negeri. Indikasi lainnya yaitu adanya kepentingan dari industri farmasi. Beberapa bukti dari indikasi tersebut saya temukan diartikel-artikel pro rokok yang saya baca. 
     PP No. 109 Tahun 2012 menyebutkan bahwa rokok merupakan zat adiktif artinya rokok adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa (Wikipedia, Jurnal Kesehatan Nasional). Namun dalam pasal satu peraturan ini disebutkan khusus bahwa Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
     Anda yang merupakan seorang perokok mungkin akan tersenyum geli dengan pernyataan diatas. Pasalnya amat sangat jarang sekali perokok ketika tidak merokok selama 1 hari ataupun 2 hari akan mengalami kelelahan atau sakit luar biasa dan untuk sembuh dia harus merokok. Berbeda dengan para pengguna psikotropika, mereka akan langsung merasakan efek buruknya dalam hitungan menit berupa rasa kantuk, lelah, maupun mual dan bagi pengguna berat selang 9 jam-12 jam jika tidak memakainya lagi bisa timbul efek sakau. Dari pengertian ini saja seolah tembakau disamakan dengan narkoba. 
     Dikte dari pemerintah tentang rokok ini akan menyebabkan masyarakat menjauhi rokok dan para perokok akan menghentikan aktivitas merokoknya. Siapa yang diuntungkan? ada dua pihak yang telah saya jelaskan tadi produsen rokok luar negeri dan produsen farmasi. Produk rokok lokal atau kretek akan dibunuh karakternya dengan berbagai kampanye anti rokok yang didanai oleh produsen rokok luar negeri itu sendiri. Lalu dikte itu juga nantinya akan berdampak pada psikologis perokok untuk segera menghentikan kebiasaan merokok. Industri farmasi sadar bahwa perokok tidak bisa berhenti seketika itu juga merokok, mereka memanfaatkan hal ini dengan menjual produk-produk farmasi yang diklaim dapat membantu perokok berhenti merokok. Padahal komponen dari produk tersebut adalah nikotin dimana asal nikotin tersebut dari daun tembakau. (Wanda Hamilton, Nicotine War). (Disini lebih lengkapnya -> Agenda Anti Tembakau: Untuk Kepentingan Siapa?
     Kepentingan berikutnya, dengan dimasukkannya rokok sebagai zat adiktif yang hukumnya wajib dilarang itu. Industri farmasi berharap bisa mendapat legalitas untuk memonopoli bisnis tembakau, sebagaimana dia mendapat legalitas untuk memproduksi berbagai macam jenis narkoba. Padahal sebagaimana yang kita tahu, obat-obatan daftar “G” yang beredar secara bebas dimasyarakat, kesemuanya diproduksi oleh industry farmasi yang mendapat legalitas itu. Pengedar dan penggunanya telah banyak yang ditangkap. Namun tidak pernah ada investigasi bagaimana perjalanan obatan-obatan tersebut dari gudang pabrik farmasi hingga ke masyarakat. (Yulianto S. Wibowo, komunitaskretek.or.id)
      Banyak penelitian yang menjelaskan bahwa terdapat manfaat positif dari daun tembakau. (Baca : Membunuh NKRI). Sisi menarik lainnya adalah adanya sebuah penelitian dari seorang profesor bidang nanobiologi dari Universitas Brawijaya Prof. Sutiman tentang tembakau dan produk rokok sehatnya. Penemuan ahli kimia-fisika alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Gretha Zahar tentang “biradikal” dikembangkan lebih lanjut oleh beliau sejak tahun 2005 dan telah menghasilkan “larutan divine”. Larutan divine ini jika dioleskan pada batang rokok akan merubah oksidan yang dihasilkan rokok menjadi anti-oksidan, mengurangi kadar merkuri dalam darah dan tanpa tidak berbau. Kini beliau telah berhasil membuat filter kretek yang telah dicampur zat divine tersebut bernama Divine Kretek. 
     Kita pun mudah memahami agresivitas korporasi multinasional (MNC) untuk menguasai pasar tembakau di Indonesia. Akuisi 98% saham PT. H.M. Sampoerna oleh Philip Morris. Kemudian di tahun 2009 bulan Juni, British American Tobacco (BAT) mengakuisisi 85,125% saham Bentoel. Ada apa sebenarnya? Di satu sisi kampanye rezim kesehatan semakin gencar, di sisi lain terjadi penguasaan industri kretek nasional. Apakah kita rela terjerumus dalam propaganda yang hendak membunuh negara ini? 
     Memang telah banyak fakta yang dikaburkan oleh banyak pihak tentang manfaat tembakau demi kepentingan mereka sendiri terutama para kapitalis dari luar negeri. Untuk lebih membuka wawasan anda silahkan baca buku Nicotine war. Didalam buku tersebut ada banyak fakta menarik tentang perang memperebutkan industri nikotin. Terlalu naif jika kita sebagai masyarakat yang berusaha cerdas juga ikut-ikutan mengharamkan tembakau dan mengaburkan manfaat tembakau bagi kesehatan dengan tidak mau mempelajari dan membacanya referensi lainnya lebih lanjut. Yang arif adalah sama-sama menghargai hak antar individu. Merokok Kretek itu Nasionalis :)

No comments :

Post a Comment